Efarinatv.net – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan narkoba bersenjata yang beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi bertajuk “Operasi Candi 2025”, sebanyak 157 tersangkadari berbagai peran—mulai bandar, kurir, hingga pengedar—ditangkap. Aksi ini juga berhasil menyita 1,2 ton sabu-sabu, 15 kg ganja, senjata api, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.
Jaringan Narkoba Bersenjata Terbongkar
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Andi Pratama, jaringan ini dipimpin oleh seorang bandar berinisial S yang beroperasi di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Aceh. Modus mereka melibatkan pengamanan transaksi dengan senjata api ilegal untuk menghindari pencurian atau intervensi pihak lain. Sebanyak 5 pucuk senjata api dan puluhan amunisi berhasil diamankan dalam operasi ini.
Modus Operandi Canggih
Kelompok ini menggunakan sistem komunikasi encrypted (terenkripsi) dan kerap mengganti lokasi transaksi. Mereka juga memanfaatkan kendaraan modifikasi dengan kompartemen rahasia untuk menyelundupkan narkoba. Polisi menyebut jaringan ini telah aktif selama 2 tahun dengan distribusi mencapai puluhan kilogram per bulan.
Bukti-bukti yang Disita
Selain narkoba dan senjata, polisi menyita:
- Rp 3,2 miliar uang tunai
- 7 mobil dan 12 sepeda motor
- 23 ponsel pintar
- Dokumen transaksi dan buku catatan keuangan
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba. Pasal 114 menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara Pasal 115 memperberat sanksi jika peredaran narkoba melibatkan senjata atau organisasi terstruktur.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Sumut, kasus dengan barang bukti sabu di atas 5 gram sudah berpotensi vonis hukuman mati di Indonesia. Sementara itu, 1,2 ton sabu yang disita dalam operasi ini setara dengan 1,2 juta dosis yang bisa menjerat 12 juta pengguna. “Ini bukti kehancuran massal yang dicegah,” tegas Komisaris Besar Andi Pratama.
Proses hukum sedang dipercepat dengan pengumpulan barang bukti dan kesaksian. Polisi juga mengusulkan penyitaan aset milik tersangka, termasuk properti dan kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Sejak 2020, Polda Sumut telah mengeksekusi 4 terpidana mati kasus narkoba, menunjukkan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Ini peringatan keras: Sumut bukan tempat bermain narkoba. Kami terus memburu sisa jaringan, termasuk oknum yang memberi ‘perlindungan’,” tambah Andi. Masyarakat diingatkan bahwa bekerja sama dengan sindikat narkoba, bahkan sekadar menyimpan barang ilegal, bisa terkena pasal yang sama.
Masyarakat Diminta Waspada dan Berkolaborasi
Polisi mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku utama masih dalam daftar buruan, termasuk tangan kanan bandar S yang diduga melarikan diri ke wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti:
- Perpindahan kendaraan bermuatan besar di malam hari
- Penggunaan rumah kosong atau gudang terpencil untuk aktivitas tak wajar
- Transaksi tunai dalam jumlah besar tanpa alasan jelas
Laporan dapat disampaikan via hotline 110, aplikasi Polisi Virtual (VIPO), atau langsung ke posko khusus di Mapolres terdekat. “Setiap informasi akan kami tindaklanjuti, termasuk perlindungan identitas pelapor,” tegas Komisaris Besar Andi Pratama.
Tokoh Masyarakat Terlibat, Jaringan Perlindungan Terbongkar
Kasus ini mengungkap keterlibatan seorang oknum tokoh agama berinisial R (45 tahun) yang diduga menjadi “pelindung” dengan cara:
- Meminjamkan izin usaha yayasan untuk pencucian uang
- Menyediakan lokasi ibadah sebagai tempat penyimpanan narkoba sementara
- Membuat surat rekomendasi palsu untuk mengelabui pemeriksaan
“Ini bukti jaringan ini ingin membungkam moralitas dengan menyusup ke lembaga terpercaya,” tegas Andi. Sejak 2023, Polda Sumut telah menangkap 7 tokoh masyarakat yang terlibat sindikat serupa, menunjukkan modus yang semakin sistemis.
Operasi Terbesar dengan Dampak Nasional
Operasi Candi 2025 tercatat sebagai penggerebekan narkoba terbesar di Sumut dalam 5 tahun terakhir, dengan total barang bukti senilai Rp450 miliar. Angka ini melampaui operasi serupa di 2023 yang “hanya” menyita 650 kg sabu. Keberhasilan ini didukung oleh:
- Intelijen lintas provinsi (Aceh, Riau, Sumut)
- Penyadapan selama 6 bulan terhadap 12 nomor telephon tersangka
- Analisis pola keuangan dari 23 rekening bank tersangka
“Operasi ini memutus 4 rantai pasok narkoba dari Malaysia dan Afganistan ke Sumatera,” papar Andi. Sebanyak 17 titik gudang penyimpanan di kawasan industri dan pelabuhan non-aktif juga berhasil dinetralisasi.
Komitmen Berkelanjutan
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Arief Rachman, menegaskan bahwa operasi ini hanya awal dari gelombang pemberantasan bertahap. “Kami akan audit 120 yayasan dan 45 perusahaan pengangkutan yang diduga menjadi legitimasi sindikat,” ujarnya. Masyarakat diajak berperan aktif melalui program “Satu RT, Satu Kader Anti-Narkoba” yang akan diluncurkan Februari 2026.
Dengan 157 tersangka yang berasal dari 9 kabupaten/kota, operasi ini menjadi bukti bahwa narkoba tak hanya masalah hukum, tapi juga krisis multidimensi yang membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa.