Bambang Pardede Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Kecewa dan Ajukan Banding

Efarinatv.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan tahun anggaran 2021. Selain hukuman penjara, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Bambang dihukum 7,5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta. Tidak puas dengan putusan hakim, jaksa mengajukan banding pada Kamis (23/1), sementara Bambang juga mengajukan banding lebih awal pada Selasa (21/1).

Putusan Hakim: Bebas dari Dakwaan Primair, Terbukti di Dakwaan Subsidair

Hakim membebaskan Bambang dari dakwaan primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Bambang dalam pengelolaan dana yang menjadi objek perkara. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tidak memberikan keterangan yang secara eksplisit membuktikan bahwa Bambang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penyimpangan anggaran.

Namun, dalam dakwaan subsidair, hakim menemukan adanya bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Bambang telah turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini didasarkan pada dokumen proyek yang menunjukkan adanya persetujuan dari Bambang dalam proses pengadaan yang diduga bermasalah, serta adanya aliran dana yang melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan langsung dengan terdakwa.

Hakim menegaskan bahwa meskipun Bambang tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus ini, ia tetap memiliki peran yang signifikan dalam proses yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Bambang Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” demikian tertulis dalam putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (27/1/2025).

Tuntutan Jaksa: 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menekankan bahwa tindakan Bambang telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan proyek yang tidak sesuai standar kualitas dan anggaran yang dimanipulasi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Bambang membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Jaksa berargumen bahwa tuntutan ini sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut, yang menghambat pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.

Jaksa juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat dan kontraktor. Oleh karena itu, jaksa meminta agar hukuman terhadap Bambang dijadikan contoh untuk menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kasus Korupsi Proyek Jalan Provinsi Sumut

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba Samosir, yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah menemukan bukti adanya manipulasi dalam proses lelang dan pengerjaan proyek.

Selain Bambang, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejati Sumut, termasuk anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, Jubel Tambunan, yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini. Jaksa menduga adanya skema penggelembungan anggaran yang melibatkan sejumlah pihak, dengan tujuan memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu.

Dengan adanya banding dari kedua belah pihak, proses hukum Bambang Pardede masih berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan apakah hukuman Bambang tetap, diperberat, atau justru dikurangi di tingkat pengadilan berikutnya. Pengadilan Tinggi akan meninjau kembali fakta persidangan dan bukti yang diajukan dalam perkara ini untuk memastikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tonton Video Program

Baca Juga