Efarinatv.net – Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme pelayanan imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan tindakan tegas di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 30 petugas imigrasi telah dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik pungutan liar terhadap wisatawan asal Tiongkok.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa langkah drastis ini diambil menyusul adanya laporan resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia. Laporan tersebut merinci minimal 44 kasus pungutan ilegal yang terjadi di bandara, di mana para petugas diduga memaksa warga Tiongkok membayar sejumlah biaya tambahan sebelum mereka diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
“Tanpa informasi yang kami terima dari Kedutaan Besar Tiongkok, kami mungkin tidak akan menyadari adanya masalah ini. Berkat laporan tersebut, kami bisa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki layanan imigrasi,” ujar Agus Andrianto.
Dalam keterangannya, Menteri Agus juga menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme di seluruh jajaran petugas imigrasi. Ia mengimbau agar setiap pegawai selalu menjalankan tugasnya dengan integritas, demi menjaga kepercayaan publik dan citra Indonesia di mata dunia.
Salah satu nama yang muncul dari kasus ini adalah Arfa Yudha Indriawan, Kepala Divisi Intelijen dan Penegakan Hukum Imigrasi di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Soekarno-Hatta. Meski sempat dipertanyakan keterlibatannya, Agus mengonfirmasi bahwa Arfa termasuk di antara petugas yang diberhentikan sementara sebagai bagian dari investigasi internal.
Laporan resmi yang dikirim oleh Kedutaan Besar Tiongkok, tertanggal 21 Januari, ditujukan kepada beberapa lembaga pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Protokol dan Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Dalam surat tersebut, Kedutaan menyatakan bahwa sejumlah warga Tiongkok mengalami tindakan pemerasan oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta—yang dalam surat itu juga disebut sebagai “Jakarta International Airport.”
Dokumen yang diperoleh oleh media Tempo mengungkapkan bahwa selama periode Februari 2024 hingga Januari 2025, terjadi setidaknya 44 kasus dugaan pungutan liar. Lebih dari 60 warga Tiongkok sempat menerima pengembalian dana senilai total Rp32.750.000 sebagai kompensasi atas tindakan tidak semestinya tersebut. Namun, menurut isi surat itu, jumlah kasus yang terlapor hanyalah sebagian kecil dari kenyataan di lapangan. Banyak kasus tidak sempat dilaporkan karena jadwal yang padat atau karena kekhawatiran akan adanya pembalasan di kemudian hari.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Agus menganggap pemecatan sementara petugas imigrasi ini sebagai momentum untuk menyempurnakan sistem dan melakukan reformasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Ini adalah kesempatan emas untuk menerapkan perubahan signifikan. Imigrasi merupakan garis depan kita dalam menyambut tamu internasional, dan kita harus memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan lembaga baru yang dibentuk setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober. Sebelumnya, urusan imigrasi berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam penataan dan pengawasan birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat internasional.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan standar pelayanan imigrasi di Indonesia akan semakin meningkat dan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap interaksi di gerbang masuk Indonesia berjalan dengan adil dan transparan.