JR Saragih Ditunjuk Sebagai Tim Ahli Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Pertahanan Dalam Negeri

Efarinatv.net – Pemerintah Republik Indonesia kembali memperkuat jajaran tenaga ahli dalam sektor pertahanan. DR. JR. Saragih, S.H., M.H. telah ditetapkan sebagai anggota Tim Ahli Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Pertahanan Dalam Negeri.

Penunjukan ini tertuang dalam salinan Keputusan Presiden yang diterima redaksi Efarina TV pada Selasa, 4 Februari 2025.

DR. JR. Saragih, yang memiliki rekam jejak akademis di bidang hukum, manajemen, serta pengalaman militer, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan pertahanan dalam negeri.

Dengan adanya latar belakang militer, ia diyakini mampu memahami aspek teknis dan strategi pertahanan secara lebih komprehensif.

Ruang Lingkup Penugasan

Dalam dokumen keputusan tersebut, beberapa tugas utama yang menjadi tanggung jawab DR. JR. Saragih antara lain:

1. Menyiapkan Bahan Substansi

Menyusun laporan, rekomendasi, serta pertimbangan teknis yang akan dibahas dalam rapat-rapat internal Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Pertahanan Nasional, khususnya mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pertahanan dalam negeri.

2. Mendukung Perencanaan Program

Membantu menyusun program dan kegiatan strategis di sektor pertahanan dalam negeri, selaras dengan prioritas pemerintah dalam memperkuat keamanan nasional.

3. Menyusun Kajian dan Analisis Isu

Melakukan penelitian serta kajian komprehensif terhadap berbagai isu aktual, strategis, dan fundamental di bidang pertahanan dalam negeri, termasuk potensi ancaman, stabilitas keamanan, serta dinamika geopolitik yang berpengaruh pada tingkat lokal maupun nasional.

4. Memberikan Rekomendasi Kebijakan Strategis

Menyampaikan saran kebijakan yang komprehensif dan solutif sesuai kebutuhan pemerintah, khususnya menghadapi potensi ancaman dan peluang.

5. Melaksanakan Tugas Lain yang Relevan

Menjalankan tugas tambahan dalam ruang lingkup Tim Ahli Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Pertahanan Nasional, sesuai arahan dan kebutuhan yang mungkin muncul seiring dengan perkembangan situasi.

6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Melaporkan hasil kajian serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Penasihat Khusus Presiden, dengan cakupan fokus pada pertahanan nasional dan stabilitas dalam negeri.

Keputusan penunjukan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan berlanjut hingga ada perubahan lebih lanjut. DR. JR. Saragih diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum memulai tugas, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Penunjukan DR. JR. Saragih sebagai anggota Tim Ahli mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan pertahanan dalam negeri. Dengan latar belakang dan keahlian yang dimiliki, kehadiran beliau diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Pertahanan Nasional, baik dari sisi konseptual, perumusan kebijakan, hingga implementasinya.

Tonton Video Program

Baca Juga