Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Pengecer Jual LPG 3 Kg, Pastikan Harga Tetap Terjangkau

Pengecer Diijinkan Jual LPG 3 KG

Efarinatv.net – Pemerintah melalui instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 kg. Keputusan ini diambil guna memastikan pasokan gas subsidi tetap lancar dan mudah diakses masyarakat. Istana menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, kesulitan masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg di tingkat pengecer diharapkan tidak lagi terjadi.

Kebijakan Resmi dari Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi rakyat. “Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat,” ujar Hasan di hadapan wartawan, Selasa (4/2/2025).

Hasan menambahkan, Pemerintah juga tengah mengoptimalkan sistem pendataan dan pengawasan harga di lapangan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga yang melebihi ketentuan.

Pendaftaran Sub Pangkalan Resmi melalui MAP

Selain mengizinkan pengecer menjual kembali LPG 3 kg, pemerintah juga memperkenalkan penggunaan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mendaftarkan pengecer sebagai sub pangkalan resmi, sehingga rantai distribusi dapat tercatat dan terawasi dengan baik.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,” ungkap Hasan. “Pertamina akan mendorong pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.”

Melalui pendaftaran ini, pemerintah menargetkan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa terjaga stabil. Selain itu, dengan adanya data yang terintegrasi, proses distribusi juga diharapkan semakin tepat sasaran dan mengurangi potensi penyelewengan.

Mengatasi Permasalahan Harga dan Distribusi

Selama ini, harga LPG 3 kg kerap menjadi sorotan karena adanya disparitas harga di beberapa daerah. Dengan kebijakan sub pangkalan resmi, pemerintah mengharapkan penetapan harga menjadi lebih transparan dan diawasi langsung oleh instansi terkait.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” tegas Hasan.

Respons DPR dan Arahan kepada Menteri ESDM

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR dan Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif menindaklanjuti aspirasi publik terkait kelangkaan LPG 3 kg. Hasil komunikasi tersebut menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” kata Dasco.

Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra menegaskan, Pemerintah wajib memastikan agar pengecer tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi. Pemerintah juga diharapkan menertibkan mekanisme pendaftaran pengecer sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang.

“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tutup Dasco.

Harapan ke Depan

Dengan bergulirnya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh LPG 3 kg tanpa kendala. Pemerintah bersama DPR akan terus memantau pelaksanaan di lapangan agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran. Melalui aplikasi MAP dan penetapan sub pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg diyakini bisa lebih terukur, mencegah penyelewengan, serta menjaga stabilitas harga di seluruh wilayah Indonesia.

Tonton Video Program

Baca Juga