Efarinatv.net – Kasus korupsi terstruktur di PT Pertamina (Persero) yang terungkap melalui investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengguncang sektor energi Indonesia.
Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia, melampaui kasus korupsi Pertamina sebelumnya seperti skandal LNG tahun 2017 (Rp1,4 triliun). Berikut analisis mendalam dengan data kontekstual dan implikasi strategis:
Latar Belakang: Pertamina dalam Pusaran Energi Nasional
PT Pertamina, BUMN yang mengontrol 70% pasokan energi nasional, memegang peran kritis dalam ketahanan energi Indonesia. Namun, data Kementerian ESDM menunjukkan produksi minyak mentah domestik terus merosot dari 827 ribu barel/hari (2018) menjadi 706 ribu barel/hari (2023), sementara impor minyak mentah meningkat 12% per tahun dalam periode yang sama. Kondisi ini menciptakan celah bagi manipulasi pengadaan, terutama melalui skema impor yang tidak transparan.
Modus Korupsi dan Temuan Terperinci
- Penurunan Produksi Kilang yang Disengaja
- Investigasi mengungkap produksi kilang Pertamina turun dari 92% kapasitas (2018) menjadi 68% (2023), padahal anggaran revitalisasi kilang (RDMP) telah mencapai USD 7,3 miliar(Rp112 triliun). Penurunan ini memaksa impor minyak mentah 4,2 juta barel/bulan (data BPH Migas), dengan harga spot yang dimanipulasi broker.
- Kerugian: Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah domestik yang tidak optimal.
- Manipulasi Kualitas Bahan Bakar (RON)
- Laporan Laboratorium Independen menunjukkan 40% sampel BBM Pertamina periode 2020-2023 tidak memenuhi standar RON yang dijanjikan. Misalnya, Premium (RON 88) dijual sebagai Pertamax (RON 92) melalui teknik blending ilegal. Praktik ini melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 12/2020 dan berpotensi merusak 15 juta kendaraan bermotor di Indonesia (data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).
- Kerugian: Rp9 triliun dari selisih harga RON 90 dan RON 92.
- Kolusi dengan Broker dan Mark-Up Biaya Shipping
- Dokumen tender mengungap 80% kontrak pengadaan minyak mentah 2021-2023 dikuasai oleh dua perusahaan broker: PT Navigator Khatulistiwa (milik MKAR) dan PT Jenggala Maritim(milik DW). Harga impor minyak melalui broker ini 18-22% lebih tinggi dari harga pasar (data Platts Asia).
- Tersangka YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) menaikkan biaya pengiriman hingga 15%, padahal biaya logistik global rata-rata hanya 5-7% (laporan World Bank 2023).
- Kerugian: Rp2,7 triliun (impor minyak) + Rp126 triliun (kompensasi HIP 2023).
Dampak Makroekonomi dan APBN
- Beban Subsidi Membengkak
- Subsidi BBM 2023 mencapai Rp317 triliun (melebihi pagu APBN sebesar Rp296 triliun), dengan Rp21 triliun di antaranya terkait manipulasi ini. Defisit APBN 2023 membengkak ke 2,8% PDB, melampaui batas UU Keuangan Negara (maksimal 3%).
- Kenaikan HIP BBM memicu inflasi 5,8% pada kuartal III-2023 (BPS), tertinggi sejak 2014.
- Gangguan Tata Kelola Energi Nasional
- Indonesia harus mengimpor 54% kebutuhan BBM (2023), padahal potensi produksi dalam negeri mencapai 1,2 juta barel/hari jika kilang beroperasi optimal. Ketergantungan impor ini mengancam ketahanan energi, terutama di tengah konflik geopolitik global.
Proses Hukum dan Respons Institusi
- KPK telah menetapkan 7 tersangka, termasuk pejabat Pertamina dan broker. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- PT Pertamina mengklaim telah melakukan restrukturisasi internal, termasuk pemutusan kontrak dengan 12 vendor nakal dan pembentukan Satgas Anti-Fraud (2023). Namun, ICW menilai langkah ini terlambat karena kerugian telah terjadi selama 5 tahun.
Skandal korupsi Pertamina bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN. Kerugian Rp193,7 triliun setara dengan 6,3% APBN 2023 atau pembangunan 38.740 km jalan tol (asumsi Rp5 miliar/km). Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi menggerogoti target Indonesia mencapai swasembada energi 2030.