Pembunuhan di Hotel Siantar: Polisi Ungkap Motif Cemburu

Pembunuhan Wanita di Pematangsiantar

Pematangsiantar – Seorang wanita bernama Juliana Lumbantoruan (28 tahun), warga Bahkora II, Kelurahan Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas dibunuh oleh pacarnya, Johan Sitorus (30 tahun), di Hotel Cahaya Kasih, Lorong 6, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (tanggal belum diketahui), Oktober 2023. P

elaku yang diduga membunuh karena motif cemburu kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tragis ini bermula ketika keluarga Juliana mulai khawatir karena korban tidak memberikan kabar selama tiga hari berturut-turut. Upaya menghubungi Juliana melalui telepon sia-sia karena nomornya tidak aktif sejak terakhir kali berkomunikasi. Setelah melakukan penelusuran, keluarga mendapat informasi dari seorang saksi bahwa Juliana bersama Johan Sitorus, pacarnya, terakhir kali terlihat memasuki Hotel Cahaya Kasih di Jalan Rakutta Sembiring, simpang Jalan Bahbinonom, Kota Pematangsiantar.

Pada hari ketiga sejak kehilangan kontak, keluarga mendatangi hotel tersebut dan meminta bantuan petugas hotel untuk memeriksa kamar yang ditempati pasangan tersebut. Pintu kamar ternyata terkunci dari dalam, memaksa keluarga mengintip melalui jendela. Dari sana, mereka mencium bau menyengat yang tidak wajar dan melihat Johan berada di dalam kamar dalam kondisi mencurigakan.

Ketika keluarga mencoba mendekat, Johan panik dan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang kamar, namun berhasil ditangkap oleh keluarga dengan bantuan warga sekitar yang mendengar keributan. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Siantar Utara yang segera tiba di lokasi.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Jahrona Sinaga, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di dalam kamar, Juliana ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi tubuh sudah kaku dan mulai membusuk, menandakan bahwa kematiannya kemungkinan terjadi beberapa hari sebelumnya.

Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim Bhabinkamtibmas bersama BPBD Kota Pematangsiantar menuju Instalasi Jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolres Pematangsiantar
AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak / Kapolres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dalam keterangan resminya membenarkan bahwa Johan Sitorus, kekasih korban, adalah pelaku utama dalam kasus ini. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menduga pembunuhan dipicu oleh rasa cemburu Johan terhadap Juliana, meskipun motif pastinya masih dalam pendalaman. “Pelaku sudah kami amankan di Polres Pematangsiantar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan memastikan kasus ini ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Sah Udur.

Johan kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sementara itu, keluarga Juliana mengaku terpukul atas kejadian ini dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (Rep: Siantar/Eko Hendriawan)

Tayangan Video Terbaru

Baca Juga